Thursday, December 7, 2023
anggadateknologi@gmail.com
Edukasi

Jangan Takut Melapor : Korban KDRT itu Dilindungi Negara

Zuli Rantauwati, Caleg Nganjuk Dapil 1 Partai HanuraZuli Rantauwati, Caleg Nganjuk Dapil 1 Partai Hanura

ZULIRANTAUWATI.ID – Apa kabar para bunda dan dara, kali ini Mbak Zuli akan membahas tentang topik yang serius, yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terutama untuk ibu-ibu, remaja putri dan anak anak. Mari kita bersama-sama belajar mengenali tanda-tanda kekerasan, cara mengatasinya, serta menjaga diri dari tindakan kekerasan tersebut.

Perempuan dan anak masih menjadi kelompok yang rentan menjadi korban dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus KDRT merupakan permasalahan yang harus ditindaklanjuti secara serius mulai dari pencegahan hingga penanganannya.

Biasanya para korban KDRT tidak mau melaporkan kasus yang dialaminya dengan banyak alasan. Salah satu alasan misalnya, takut dengan pelaku KDRT yang notabene adalah keluarga korban atau menganggapnya sebagai masalah rumah tangga dan merupakan aib apabila diketahui orang lain.

Kondisi ini bisa diperparah oleh lingkungan sekitar yang kurang tanggap terhadap kejadian KDRT di sekitarnya. Alasannya KDRT merupakan masalah yang orang lain tidak perlu campur tangan, ini adalah kesalahan.

Perlu diingat, KDRT menimbulkan dampak yang sangat signifikan, baik bagi si korban maupun keluarganya. Selain menimbulkan luka fisik ada pula dampak psikis yang membekas kuat pada perempuan dan anak.

Anak-anak yang mengalami KDRT dalam tumbuh kembangnya akan terekam kuat dalam memorinya yang akan mempengaruhi tumbuh kembangnya. Anak yang tumbuh dan berkembang dalam keluarga yang mengalami KDRT cenderung akan meniru ketika mereka dewasa. 

Anak perempuan yang melihat ibunya dipukul ayahnya dan ibunya diam saja, tidak melapor atau melawan, maka anaknya cenderung memiliki reaksi yang sama ketika mengalami KDRT saat berumah tangga.

Bagi perempuan dan anak yang mengalami KDRT, saya mendorong untuk berani untuk bersuara dan melapor. Indonesia memiliki Undang – undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). 

UU PKDRT mencakup bentuk–bentuk tindak pidana dan dalam proses beracara, antara lain dengan adanya terobosan hukum untuk pembuktian bahwa korban menjadi saksi utama dengan didukung satu alat bukti petunjuk. Dengan begitu, kendala-kendala dalam pembuktian karena tempat terjadinya KDRT umumnya di ranah domestik dapat dihilangkan. Pasal 15 UU PKDRT juga mengatur kewajiban masyarakat dalam upaya mencegah KDRT agar tidak terjadi kembali.

Kasus KDRT yang dulu dianggap mitos dan persoalan pribadi, kini menjadi urusan publik yang nyata bahkan menjadi ranah negara dengan adanya aturan tersebut. KDRT bukanlah sebuah hal yang dapat dinormalisasi, akhir cerita KDRT juga seringkali tidak seindah dongeng, dengan ditutupinya KDRT tidak jarang justru membuat pelaku semakin menjadi-jadi. 

Kementerian PPPA juga telah menyediakan layanan SAPA 129 yang dapat diakses melalui nomor (021-129) atau hotline (081-111-129-129). Layanan tersebut bisa diakses untuk mengadukan KDRT.

Zuli Rantauwati, Caleg Nganjuk Dapil 1 Partai Hanura
Zuli Rantauwati, Caleg Nganjuk Dapil 1 Partai Hanura

Akses yang disediakan itu memiliki 6 layanan dasar yang dapat diberikan, yaitu : pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.

Untuk diketahui, bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga terdiri atas beberapa kategori. Yaitu mulai dari kekerasan fisik, psikis, hingga kekerasan seksual. Kekerasan Fisik seperti menampar, memukul, menyiksa dengan alat bantu.

Selanjutnya, Kekerasan Psikis seperti menghina, melecehkan dengan kata-kata yang merendahkan martabat sebagai manusia, hingga selingkuh. Sementara untuk Kekerasan Seksual seperti pemerkosaan, pelecehan seksual secara verbal, gurauan porno, ejekan dengan gerakan tubuh jika kehendak pelaku tidak dituruti korban.

Selain itu, Penelantaran Rumah Tangga dimana akses ekonomi korban dihalang-halangi dengan cara korban tidak boleh bekerja tetapi ditelantarkan atau memanipulasi harta benda korban juga masuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga. 

Untuk itu, saya akan berdiri di depan dan berharap para perempuan dan anak berani melapor ketika mengalami hal-hal yang masuk dalam kategori KDRT. Dengan demikian, akan memberikan efek jera kepada pelaku dan menekan angka KDRT terhadap perempuan dan anak. (Mbak Zuli)

1 Comment

Leave a Reply