ZULIRANTAUWATI.ID – Sobat Mbak Zuli, pada penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu wajib menyertakan data kepengurusannya.
Data kepengurusan dan keanggotaan Parpol tersebut nantinya akan melalui tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebelum ditetapkan sebagai Parpol peserta Pemilu.
Nah, mengapa data kepengurusan dan keanggotaan Parpol tersebut diverifikasi ? Karena untuk memastikan anggota Parpol tidak ada yang melanggar aturan. Sebab terdapat beberapa profesi yang dilarang menjadi pengurus atau anggota Parpol.
Simak ! Berikut ini profesi yang dilarang terlibat dalam Parpol :
- Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara
Pegawai Negeri tidak boleh jadi anggota Parpol dan itu berlaku di seluruh Indonesia. Dasar hukumnya adalah Pasal Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik, yang berbunyi: “Pegawai Negeri sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.”
- Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
Seorang polisi juga tidak boleh ada yang namanya tercatat sebagai anggota apalagi pengurus parpol. Dasar hukumnya UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi: “Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
- Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Tugas TNI adalah membela dan menjaga kedaulatan negara sehingga dialrang jadi anggota Parpol. Dasar hukumnya adalah Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, yang berbunyi: “Prajurit dilarang terlibat dalam: (1). kegiatan menjadi anggota partai politik; (2). kegiatan politik praktis.
- Kepala Desa
Kepala desa juga dilarang terlibat politik praktis karena melayani semua masyarakat. Dasar hukumnya adalah Pasal 29 huruf (g) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang berbunyi: “Kepala Desa dilarang: (g). menjadi pengurus partai politik.
- Perangkat Desa
Selain kepala desa, perangkat desa juga dilarang jadi anggota apalagi pengurus parpol. Dasar hukumnya adalah Pasal 51 huruf (g) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang berbunyi: “Perangkat Desa dilarang: (g). menjadi pengurus partai politik.”

- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD harus dipastikan tidak ada yang terkontaminasi politik praktis. Dasar hukumnya Pasal 64 huruf (h) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang berbunyi: “Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang: (h). menjadi pengurus partai politik.”
- Program Keluarga Harapan (PKH)
Dasar hukum Pasal 10 huruf (i) PERDIRJEN Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/Ljs/08/2018 Tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan, yang berbunyi: “Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b meliputi: (i). terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar menjadi calon anggota legislatif pusat maupun daerah, mendaftar menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, mendaftar menjadi calon pada Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa dan sebutan lainnya.”
- Tenaga Pendamping Profesional Desa (TPP)
Tenaga Pendamping Profesional Desa juga harus netral, tidak boleh ada yang berpolitik praktis. Dasar hukumnya Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, yang berbunyi: “…. Dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional, TPP dilarang: (17). menjabat dalam kepengurusan partai politik.”
- Dewas, Komisaris dan Direksi BUMD
Dasar hukum Dewas, Komisaris dan Direksi BUMD tidak boleh terjun ke partai politik adalah Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 6 huruf (k), yang berbunyi: “Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris memenuhi syarat sebagai berikut: (k). tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.”
Pasal 35 huruf (l), yang berbunyi: “Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: (l). tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/ atau calon anggota legislatif.“
- Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS
Pada dasarnya semua penyelenggara Pemilu tidak boleh terlibat urusan Parpol seperti Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS.
Dasar hukum Pasal 117 huruf (i) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi: “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawastu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: (i) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.”
- Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN
Seperti Halnya bawaslu, Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN juga tidak boleh jadi anggota parpol. Dasar hukumnya Pasal 21 Ayat 1 huruf (i) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi: ”Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: (i). mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.”
Serta Pasal 72 huruf (e) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi: “Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi: (e) tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.”
Sobat Mbak Zuli, jika anda mengetahui ada 11 kelompok profesi tersebut yang masuk di dalam anggota atau kepengurusan Parpol pasti menyalahi aturan. ( Mbak Zuli )
