ZULIRANTAUWATI.ID – Sobat mbak Zuli, bila anda menemukan informasi terkait polemik pelaksanaan pemilu 2024 di media sosial atau di lingkungan anda jangan dihiraukan dan tidak usah ditanggapi. Sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah jelas memutuskan untuk tidak menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Memang sebelumnya santer mengemuka dan terjadi polemik di media cetak, elektronik, dan media sosial dan ramai membahas isu penundaan Pemilu 2024. Namun kini pelaksanaan Pemilu 2024 sudah bisa dipastikan.
Sudah ada tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022.
Berikut jadwal penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 :

- Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.
- Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
- Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.
- Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.
- Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
- Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
- Pemungutan suara 14 Februari 2024.
- Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.
- Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
- Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.
Demikian Sobat Mbak Zuli, tahapan pemilu yang sudah disusun oleh pemerintah. Mari kita sukseskan agenda demokrasi lima tahunan ini untuk kebaikan dan kemajuan bersama. Ingat ! Pemilu 2024 tetap diselenggarakan dengan memperhatikan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER dan JURDIL). (Mbak Zuli)
