ZULIRANTAUWATI.ID – Salam sukses semuanya, Mbak Zuli kali ini menyapa para sobat di Kota Nganjuk yang sedang menekuni bisnis industri rumahan dengan produk berupa bahan pangan. Nah, di sini Mbak Zuli mengingatkan, semua produk harus memiliki PIRT yang merupakan izin usaha bagi produk bahan pangan.
Jika sudah memiliki izin PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga tentu label di kemasan produknya terdapat deretan digit nomor yang telah terdaftar pada Dinas Kesehatan Kota Nganjuk.
Apa pentingnya PIRT ini ? Adalah jaminan bahwa produk pangan anda aman dan tidak mengandung zat-zat berbahaya sehingga bisa dikonsumsi masyarakat.
Jika sobat Mbak Zuli merupakan pelaku pemula bisnis rumahan dengan produk pangan dan ingin mengurus PIRT dan belum tahu caranya, simak ! Berikut ini panduan mengurus PIRT :
Langkah-langkah mengurus PIRT
1. Mengisi formulir dan mengumpulkan persyaratan ke Dinas Kesehatan Nganjuk
Persyaratan :
– Mengisi formulir pendaftaran (nama perusahaan, alamat, nama pemilik, alamat pemilik, nama produk, jenis produk, proses pembuatan, jenis kemasan, mencantumkan komposisi sekaligus desain dari kemasan)
– Fotocopy Kartu Tanda Pelajar (KTP)
– Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
– Surat Keterangan Usaha dari Puskesmas (yang keluar setelah petugas Puskesmas meninjau lokasi usaha kamu)
– Denah lokasi usaha
– Draft label produk yang terdapat dalam kemasan (nama produk, merek, produsen, alamat produsen, komposisi, berat bersih, tanggal kadaluarsa, kode produksi, nomor PIRT)
Baca Juga: Dumbleg, Jajanan Tradisional Khas Nganjuk yang Manis dan Legit, Begini Cara Membuatnya
– Stempel usaha
2. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
Setelah mengisi formulir dan melengkapi syarat maka selanjutnya mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan.
3. Survei Lapangan oleh Petugas Dinas Kesehatan
Selanjutnya adalah survei lapangan yang dilakukan petugas Dinas Kesehatan atau Puskesmas. Tujuannya untuk melihat proses produksi serta bahan-bahan yang dipergunakan dalam produksi bahan pangan anda.

4. Pencatatan dokumentasi dan administrasi
5. Mengambil Sertifikat PIRT
Bila langkah-langkah pengurusan sudah dipenuhi dan dilakukan kemudian administrasi sudah dipenuhi maka Sobat Mbak Zuli tinggal mengambil sertifikat PIRT. Otomatis produk usaha anda sudah terdaftar secara legal dan perlu diketahui izin PIRT berlaku 5 tahun.
Demikian Sobat Mbak Zuli, langkah-langkah mengurus PIRT. Semoga usaha anda lancar dan sukses.(Mbak Zuli)
